CianjurNewsFlash (CNF) - Aliansi
Masyarakat untuk Penegakan Hukum (AMPUH) beserta Institute Social and Economic
Development (INSIDE) siang tadi (kamis 4/7) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri
Cianjur. Maksud kedatangan dua LSM ini terkait dengan
indikasi korupsi yang dilakukan bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh.
Pada UU Nomor 32 pasal 28, huruf a, tentang
pemerintahan daerah mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri
sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan
umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga
negara/atau golongan masyarakat lain.
Baik AMPUH maupun INSIDE mengambil kesimpulan bahwa
telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap peraturan per undang-undangan tentang
pengelolaan keuangan daerah serta penyalah gunaan wewenang oleh bupati Tjetjep
Muchtar Soleh yang diduga kuat dapat merugikan keuangan negara.
Ampuh dan inside menemui kasi pidsus Haerdin, dan
hanya sekitar 10 menit akhirnya mereka pulang. Menaggapi hal tersebut pihak
kejaksaan negeri Cianjur Haerdin didampingi kasi intel mengatakan bahwa,
"untuk sementara laporannya akan di kaji dan akan
dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan".
Kedua LSM ini memberikan data-data kepada pihak
kejaksaan negeri terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan bupati, sambil
menunjukan data-data tentang jumlah pencairan dana selama tahun anggaran
2007-2008 yang nilainya milyaran rupiah. (FI)
No comments:
Post a Comment