Thursday, April 24, 2014

Ampuh Dan Inside Laporkan Bupati Ke Kejaksaan Negeri Cianjur


CianjurNewsFlash (CNF) - Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (AMPUH) beserta Institute Social and Economic Development (INSIDE) siang tadi (kamis 4/7) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cianjur. Maksud kedatangan dua LSM ini terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. 

Pada UU Nomor 32 pasal 28, huruf a, tentang pemerintahan daerah mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara/atau golongan masyarakat lain. 

Baik AMPUH maupun INSIDE mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap peraturan per undang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah serta penyalah gunaan wewenang oleh bupati Tjetjep Muchtar Soleh yang diduga kuat dapat merugikan keuangan negara. 

Ampuh dan inside menemui kasi pidsus Haerdin, dan hanya sekitar 10 menit akhirnya mereka pulang. Menaggapi hal tersebut pihak kejaksaan negeri Cianjur Haerdin didampingi kasi intel mengatakan bahwa, "untuk sementara laporannya akan di kaji dan akan dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan". 

Kedua LSM ini memberikan data-data kepada pihak kejaksaan negeri terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan bupati, sambil menunjukan data-data tentang jumlah pencairan dana selama tahun anggaran 2007-2008 yang nilainya milyaran rupiah. (FI)

No comments:

Post a Comment