CianjurNewsFlash (CNF) - Pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum ditingkat
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota
yang bisifat ad hoc dan berkedudukan
di Ibu kota Kabupaten/Kota, Keanggotaan
Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang.
Sesuai dengan Undang-0Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 77, dan pasal 78 Panwaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
Panwaslu Kabupaten Cianjur yang datang dan sebagai pembicara diwakili oleh Saepul Anwar selaku Divis
Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar. Dalam kesempatan ini Saepul memaparkan banyak hal tentang Panwaslu, baik itu tugas dan juga wewenang.
"Adapun Wewenang Panwaslu Kabupaten
Kota yaitu memberikan
rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran". Demikian diantaranya yang dikemukakan oleh Saepul Anwar.
Ditambahkan Saepul, selain itu juga Panwaslu dapat memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan
yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Adapun Tugas Panwaslu Kabupaten/Kota yaitu mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi :
Pemutakhiran data
pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara
dan daftar pemilih tetap, pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan bupati/walikota, proses penetapan
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon
bupati/walikota, penetapan calon
bupati/walikota, pelaksanaan
kampanye, pengadaan
logistik Pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu, mengendalikan
pengawasan seluruh proses penghitungan suara, pergerakan surat
suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/walikota.
No comments:
Post a Comment