CianjurNewsFlash (CNF) - Polres
Cianjur, menegaskan bahwa hingga saat ini terus melakukan pendataan
keberadaan dan kepemilikan senjata mainan jenis Airsoft Gun di Wilayah
Cianjur untuk diinventarisir, sebab senjata Airsoft Gun ini dilarang
dibawa kemana-mana dan beredar di masyarakat.
"Airsoft
Gun ini tetap dilarang beredar, sebab tetap berbahaya walau jenisnya
senjata mainan, karena itu Airsoft Gun juga tidak diperbolehkan dibawa
kemana-mana bagi anggota club, meski memiliki kartu anggota," ungkap
Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heriyanto SIK melalui Kabag Ops Polres
Cianjur Kompol Gatot Satrio Utomo, beberapa waktu lalu.
Pihaknya menjelaskan bahwa setiap orang yang membawa Airsoft Gun akan dapat ditindak oleh petugas. Katanya, polisi akan langsung menyita senjata itu bahkan sang pemegang Air Soft Gun ini akan dapat ditindak secara hukum.Alasannya senjata Airsoft Gun ini bukanlah senjata untuk membela diri namun senjata untuk olahraga. Karena itu meski anggota club yang telah terdata juga tidak boleh menenteng atau membawanya. Senjata itu seharusnya disimpan di dalam gudang club.
Ditambahkannya, kalaupun pemegang Airsoft Gun punya kartu tanda kepemilikan Airsoft gun, tetapi itu bukan merupakan izin, dan hanya bukti keanggotaan klub. Dan wilayah penggunaannya sebatas wilayah keberadaan klub.
Pihaknya juga mengakui sampai saat ini masih terus mendata club-club menembak yang ada di Kabupaten Cianjur."club Airsoft Gun yang sudah terdata secara pasti di Polres Cianjur, yakni Perbakin," katanya.
Ia
meminta kepada masyarakat bagi yang memiliki Airsoft Gun untuk
melakukan pendataan dan registrasi, hal itu ditujukan untuk menimalisir
penyalahgunaan senjata tersebut.
"Karena itu, sekarang kita sedang melakukan pendataan keberadaan dan kepemilikan senjata jenis Airsoft gun untuk diinventarisir dan untuk bisa lebih mengkoordinir penggunaan senjata Airsoft gun ini," jelasnya.
No comments:
Post a Comment