CianjurNewsFlash (CNF) - Secara maraton panwaslu kabupaten Cianjur saat ini tengah melakukan
pembekalan kepada anggotanya di tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan agar kinerja diberbagai
tingkatan mengalami peningkatan kualitas, terutama di bidang pengetahuan hukum,
system pengawasan strategi pengawasan sekaligus system pengelolaan penanganan
pelanggaran.
Dari hasil pengawasan
ada beberapa fakta yang bisa menjadi
indikasi apakah masuk dalam pelanggaran ataupun tidak. Hal tersebut yang
mengharuskan anggota pengawas untuk menguasainya. Meski saat ini telah memasuki
tahapan kampanye, namun ada beberapa persoalan terkait dengan tahapan
diantaranya yaitu pemutakhiran data dan daftar pemilih. "Adapun langkah yang
telah ditempuh yaitu berkoordinasi dengan berbagai pihak diantaranya yaitu
unsur kepolisian, kejaksaan, pol pp, kesbang, KPU dan para pimpinan partai
politik". Demikian yang dikemukakan oleh ketua panwaslu kabupaten Cianjur, Saepul Anwar (6/12/13).
Adapun yang menjadi bahasannya seperti regulasi tahapan kampanye
dikarenakan disinyalir saat ini terjadi pemasangan alat peraga diluar zona. Meskipun
KPU telah menentukan zona yang tekait dengan alat peraga yang dikonsentrasikan
di tingkat desa namun faktanya menurut laporan dari kecamatan maupun PPL banyak
menemukan alat peraga yang terpasang diluar zona yang telah ditentukan serta
ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 15/2013, bahwa
alat peraga itu terdapat 2 macam berbentuk baligo dan spanduk. Untuk spanduk
sendir telah ada ketentuan ukuran maksimal serta gambar yang tepampang pada
baligo. Faktanya alat peraga yang terpasang sangat “semrawut”.
Menyikapi hal tersebut panwaskab telah berkirim surat ke KPU
agar KPU mengirimkan surat himbauan kepada para pimpinan partai politik agar
menginstruksikan kepada tim kampanye agar dalam pemasangan alat peraga tersebut
sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak asala pasang.
Dalam waktu dekat panwaslu akan melakukan rapat koordinasi
dengan unsur terkait agar dalam penertiban alat peraga tersebut tidak menjadi
tanggunjawab satpol pp saja, namun semua elemen terkait dapat bertanggungjawab
khususnya pimpinan partai politik agar dapat membantu pemerintah daerah dalam
menertibkan alat peraga yang terpasang tidak sesuai dengan aturan.
Terkait dengan atribut yang tepasang di kendaraan roda empat
khususnya seperrti angkutan umum, dimana saat ini marak, berdasarkan surat
edaran KPU alat peraga yang terpasang tersebut tidak spesifik diatur .
Karena pelarangan tentang atribut secara
jelas yaitu angkutan umum milik BUMN dan BUMD. Sementara angkutan umum dan
angkutan pribadi tidak diatur spesifik dijelaskan apakah itu diperbolehkan atau
dilarang. Aturan tersebut agak sumir maka panwas juga belum bisa mengambil
tindakan hukum memasukkan kategori pelanggaran. Pihaknya telah melaksanakan
langkah hukum dan berkonsultasi ke bawaslu provinsi apakah hal tersebut masuk dalam pelanggaran
atau tidak. Selain itu juga apakah menggunakan kendaraan pribadi termasuk
pelanggaran atau tidak maka satpol pp lah yang akan menertibkannya.
Adapun rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan, kepolisian,
satpol pp, kesbangpol, serta KPU nantinya akan membahas terutama tahapan
kampanye dimana saat ini sudah banyak yang dimanfaatkan oleh para peserta
pemilu.
Untuk tahapan pemilu 2013 ada sedikit perbedaan, dimana beberapa
metode kampanye sudah diperbolehkan oleh peserta seperti pemasangan atribut,
kecuali 2 metode yang belum boleh dilaksanakan yaitu rapat umum dimana massa
berkumpul di suatu lapangan dan pemasangan iklan pada media massa baik cetak
maupun elektronik. Kedua metode tersebut baru boleh dilaksanakan pada tanggal
15 maret sampai dengan 5 April. Demikian pula pemasangan di media massa. (FI)

No comments:
Post a Comment