CianjurNewsFlash (CNF) - Bertempat di Aula mapolres Cianjur, telah dilakukan penandatanganan antara
jajaran kepolisian, dengan para pengusaha hiburan malam, serta
disaksikan oleh tokoh agama, dan juga unsur pemerintah dalam hal ini pol
pp, Rabu (8/1/14). Penandatanganan ini terkait dengan jam operasional
dari masing-masing usaha hiburan.
"Sebenarnya mereka telah mengantongi ijin dari pemkab Cianjur sampai dengan pukul 24.00wib, itu kita minta untuk dipatuhi, karena dapat menimbulkan aspek norma agama dan sosial serta aspek kamtibmas dimana banyak aspek negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang melampaui jam operasional." Demikian yang dikemukakan oleh kapolres Cianjur Akbp Dedy Kusuma Bakti, saat ditemui usai acara, Rabu (8/1/14).
Kapolres menambahkan bahwa tujuannya agar mereka mematuhi aturan dimana aturan tersebut memiliki kekuatan hukum. "Saya tidak mengharapkan adanya gangguan kamtibmas yang ditimbulkan dari jam operasional karena itu dapat memicu keamana dan apabila itu terjadi kami akan mengambil tindakan," ujarnya.
Ketua MUI Cianjur Kiayi H Halim atau sering disebut ajengan Lim menyambut baik dengan penandatangan ini. Diakui bahwa keinginan adanya larangan tersebut sebenarnya telah ada sejak lama. "Sejak dulu saya mengharapkan bahwa tempat hiburan itu dibatasi cukuplah sampai jam 12 malam, dengan adanya penandatanganan ini sesuai dengan keinginan dimana apabila aturan ini dipatuhi tentu banyak manfaatnya dibanding madhorotnya," tuturnya. (FI/ferrycia)
"Sebenarnya mereka telah mengantongi ijin dari pemkab Cianjur sampai dengan pukul 24.00wib, itu kita minta untuk dipatuhi, karena dapat menimbulkan aspek norma agama dan sosial serta aspek kamtibmas dimana banyak aspek negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang melampaui jam operasional." Demikian yang dikemukakan oleh kapolres Cianjur Akbp Dedy Kusuma Bakti, saat ditemui usai acara, Rabu (8/1/14).
Kapolres menambahkan bahwa tujuannya agar mereka mematuhi aturan dimana aturan tersebut memiliki kekuatan hukum. "Saya tidak mengharapkan adanya gangguan kamtibmas yang ditimbulkan dari jam operasional karena itu dapat memicu keamana dan apabila itu terjadi kami akan mengambil tindakan," ujarnya.
Ketua MUI Cianjur Kiayi H Halim atau sering disebut ajengan Lim menyambut baik dengan penandatangan ini. Diakui bahwa keinginan adanya larangan tersebut sebenarnya telah ada sejak lama. "Sejak dulu saya mengharapkan bahwa tempat hiburan itu dibatasi cukuplah sampai jam 12 malam, dengan adanya penandatanganan ini sesuai dengan keinginan dimana apabila aturan ini dipatuhi tentu banyak manfaatnya dibanding madhorotnya," tuturnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment