CianjurNewsFlash (CNF) - Sedikitnya
18 tempat ibadah yang ada di daerah Gunung Halu tepatnya di Desa
Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, tidak memiliki izin dan tidak sesuai
dengan peruntukannya. Pemerintah Kabupaten Cianjur harus segera
melakukan tindakan terhadap hal tersebut.
Salah satu ormas Islam, yaitu Gerakan Islam Reformis (Garis) menilai bahwa silahkan membangun rumah ibadah (gereja.red) asalkan mengikuti peraturan dan jangan memaksakan kehendak.
Ketua Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cianjur Drs. H. Muchrodin mengatakan, bahwa kami telah beberapa kali beraudiensi dengan Garis. "Masalah bangunan ruko-ruko telah disegel oleh satpol pp pada 18 Desember dan ini dalam tahap pengawasan kita semua," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ditambahkan juga bahwa pihaknya telah beberapa kali beraudiensi dengan Garis. "Sejak 3 bulan lalu sering beraudiensi dengan Garis termasuk audiensi di lapangan," ujarnya.
FKUB memiliki tugas untuk menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati. Selain itu juga FKUB juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan agama serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
Menurut informasi bahwa di Kabupaten Cianjur terdapat 26 tempat ibadah berstatus ilegal, delapan bangunan diantaranya sudah ditutup. Di Cipanas misalnya, ada sebuah villa dan bungalow yang dijadikan tempat ibadah atau gereja. (FI/ferrycia)
Salah satu ormas Islam, yaitu Gerakan Islam Reformis (Garis) menilai bahwa silahkan membangun rumah ibadah (gereja.red) asalkan mengikuti peraturan dan jangan memaksakan kehendak.
Ketua Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cianjur Drs. H. Muchrodin mengatakan, bahwa kami telah beberapa kali beraudiensi dengan Garis. "Masalah bangunan ruko-ruko telah disegel oleh satpol pp pada 18 Desember dan ini dalam tahap pengawasan kita semua," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ditambahkan juga bahwa pihaknya telah beberapa kali beraudiensi dengan Garis. "Sejak 3 bulan lalu sering beraudiensi dengan Garis termasuk audiensi di lapangan," ujarnya.
FKUB memiliki tugas untuk menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati. Selain itu juga FKUB juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan agama serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
Menurut informasi bahwa di Kabupaten Cianjur terdapat 26 tempat ibadah berstatus ilegal, delapan bangunan diantaranya sudah ditutup. Di Cipanas misalnya, ada sebuah villa dan bungalow yang dijadikan tempat ibadah atau gereja. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment