CianjurNewsFlash (CNF) - Rencana pemekaran Cianjur Selatan sampai saat ini masih berlangsung. Proses verifikasi sk BPD terkait
dengan persetujuan usul pembentukan daerah otonom baru Cianjur Selatan
telah dilalui. Sebanyak 13 kecamatan terdiri dari 149 desa telah
dosampaikan.
Dari jumlah tersebut sebanyak 141 BPD menyampaikan sk persetujuan dan sisanya belum. Untuk tahapannya sendiri yaitu pansus melaporkan kepada pimpinan DPRD kemudian menindaklanjuti laporan verifikasi dengan membuat surat kepada bupati agar menindaklanjuti hasil verifikasi pansus DPRD. Salah satunya dengan meminta kepada bupati untuk membentuk tim teknis dengan melakukan kajian teknis serta melakukan kajian fisik wilayah calon daerah otonom Cianjur Selatan.
"Secara substantif saya sebagai masyarakat Cianjur selatan, tentu menginginkan proses ini berjalan cepat minimal sebelum April sudah selesai di tingkat kabupaten." Demikian yang dikemukakan oleh ketua pansus pemekaran Cianjur Selatan, Lepi Firmansyah, beberapa waktu lalu.
Lefi menambahkan bahwa, saat ini pihak pansus hanya memonitor dan memantau progres yang dilakukan oleh tim teknis dari eksekutif. Endingnya adalah keluarnya surat keputusan DPRD tentang persetujuan yang jumlahnya 8 item diantaranya yaitu batas dan luas wilayah, nama ibukota kabupaten, persetujuan pelepasan kecamatan, persetujuan, hibah dan lain sebagainya.
Usul pembentukan daerah otonomi baru ini mengacu pada Peraturan pemerintah No78 tahun 2007, dimana usulan ini harus disetujui minimal 2/3 jumlah BPD daerah yang diusulkan. Jadi angka 141 ini telah melampaui 2/3.
Adapun kecamatan yang ingin dimekarkan antara lain yaitu Pagelaran, Sukanagara, Pasirkuda, Kadupandak, Cijati, Leles, Agrabinta, Tanggeung, Cibinong, Cikadu, Cidaun, Naringgul, dan Sindangbarang. (FI/ferrycia)
Dari jumlah tersebut sebanyak 141 BPD menyampaikan sk persetujuan dan sisanya belum. Untuk tahapannya sendiri yaitu pansus melaporkan kepada pimpinan DPRD kemudian menindaklanjuti laporan verifikasi dengan membuat surat kepada bupati agar menindaklanjuti hasil verifikasi pansus DPRD. Salah satunya dengan meminta kepada bupati untuk membentuk tim teknis dengan melakukan kajian teknis serta melakukan kajian fisik wilayah calon daerah otonom Cianjur Selatan.
"Secara substantif saya sebagai masyarakat Cianjur selatan, tentu menginginkan proses ini berjalan cepat minimal sebelum April sudah selesai di tingkat kabupaten." Demikian yang dikemukakan oleh ketua pansus pemekaran Cianjur Selatan, Lepi Firmansyah, beberapa waktu lalu.
Lefi menambahkan bahwa, saat ini pihak pansus hanya memonitor dan memantau progres yang dilakukan oleh tim teknis dari eksekutif. Endingnya adalah keluarnya surat keputusan DPRD tentang persetujuan yang jumlahnya 8 item diantaranya yaitu batas dan luas wilayah, nama ibukota kabupaten, persetujuan pelepasan kecamatan, persetujuan, hibah dan lain sebagainya.
Usul pembentukan daerah otonomi baru ini mengacu pada Peraturan pemerintah No78 tahun 2007, dimana usulan ini harus disetujui minimal 2/3 jumlah BPD daerah yang diusulkan. Jadi angka 141 ini telah melampaui 2/3.
Adapun kecamatan yang ingin dimekarkan antara lain yaitu Pagelaran, Sukanagara, Pasirkuda, Kadupandak, Cijati, Leles, Agrabinta, Tanggeung, Cibinong, Cikadu, Cidaun, Naringgul, dan Sindangbarang. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment