CianjurNewsFlash (CNF) - Sekitar
150 pegawai pabrik PT. Rimba Palcata yang berada di jl. Raya Jonggol
Cikalong Cianjur, Jum'at siang (10/1/14) mendatangi kantor dinas sosial
dan ketenaga kerjaan kabupaten Cianjur. Maksud kedatangan mereka yaitu
untuk mengadukan perusahaan dimana mereka bekerja terkait dengan
berbagai permasalahan.
Adapun permasalahan yang mereka adukan selain besaran dari gaji yang tidak layak juga permasalahan lainnya, seperti jam kerja yang melebihi dari yang lain yaitu 12 jam. "Tuntutan kami yaitu tidak mau dikeliarkan secara sepihak selain itu juga tentang UMK harus standar dan apabila tidak mau menandatangani gaji itu akan dikeluarkan." Demikian yang dikemukakan oleh Arus (30) perwakilan dari para pekerja
Sehari sebelumnya seluruh karyawan perusahaan melakukan aksi demo dengan tidal melakukan aktifitas dikarenakan salah seorang teman mereka yang dikeluarkan. Terkait dengan jamsostek, mereka mengaku belum memiliki, padahal ini penting bagi perlindungan setiap karyawan.
Jumlah karyawan seluruhnya sekitar 200 orang. Perusahaan yang bergerak dalam bidang tripleks ini dipaksa bekerja selama 12 jam yaitu dari pukul 07.00wib sampai dengan 19.00 wib mereka digaji hanya Rp30ribu perhari. Selain itu juga lembur mereka dibayar hanya Rp5.000 perjam.
Sampai saat ini perwakilan dari pegawai pabrik sedang melakukan mediasi bersama dengan kepala Dinsosnakertrans kabupaten Cianjur dan juga pihak perusahaan di Aula kantor tersebut. (FI)
Adapun permasalahan yang mereka adukan selain besaran dari gaji yang tidak layak juga permasalahan lainnya, seperti jam kerja yang melebihi dari yang lain yaitu 12 jam. "Tuntutan kami yaitu tidak mau dikeliarkan secara sepihak selain itu juga tentang UMK harus standar dan apabila tidak mau menandatangani gaji itu akan dikeluarkan." Demikian yang dikemukakan oleh Arus (30) perwakilan dari para pekerja
Sehari sebelumnya seluruh karyawan perusahaan melakukan aksi demo dengan tidal melakukan aktifitas dikarenakan salah seorang teman mereka yang dikeluarkan. Terkait dengan jamsostek, mereka mengaku belum memiliki, padahal ini penting bagi perlindungan setiap karyawan.
Jumlah karyawan seluruhnya sekitar 200 orang. Perusahaan yang bergerak dalam bidang tripleks ini dipaksa bekerja selama 12 jam yaitu dari pukul 07.00wib sampai dengan 19.00 wib mereka digaji hanya Rp30ribu perhari. Selain itu juga lembur mereka dibayar hanya Rp5.000 perjam.
Sampai saat ini perwakilan dari pegawai pabrik sedang melakukan mediasi bersama dengan kepala Dinsosnakertrans kabupaten Cianjur dan juga pihak perusahaan di Aula kantor tersebut. (FI)
No comments:
Post a Comment