CianjurNewsFlash (CNF) - Rekonstruksi
pembunuhan terhadap Yogi Aditya digelar Kamis kemarin (23/1/14).
Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat yaitu di jalan HOS.
Cokroaminoto, Ir. H. Juanda, dan RSUD Cianjur.
Rekonstruksi dimulai dari tempat mereka berkumpul yaitu di jalan HOS Cokroaminoto dan dilanjutkan ke jalan Ir. H. Juanda dan dilanjutkan di RSUD Cianjur dimana korban meninggal dunia.
"Pelakunya 4 orang dan ketua kelompoknya tetep kita cari, tapi pelaku pembunuhan lainnya yaitu mereka bertiga yaitu IR, LM, dan RDA termasuk pemilik account," Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur, Akbp Dedy Kusuma Bakti, Kamis (23/1/14).
Dari tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 Jo 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun kurungan/penjara dan juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pelaku pengeroyokan tersebut terdapat 3 orang yaitu IR (15) yang diidentifikasi sebagai pelaku penusukan dan masih dalam proses pencarian, LM (16), RD (15) dan ketiganya merupakan pelajar. Sedangkan seorang lagi yang ditangkap yang merupakan pemilik senjata tajam yaitu AS alias D yang teridentifilasi sebagai pimpinan kelompok.
Sebagaimana diketahui bahwa jelang malam tahun baru, korban bernama Yogi Aditya (19) warga Limbangansari sekitar pukul 02.00 wib, sedang melintas di jalan HOS. Cokroaminoto (Solokpandan) Cianjur, secara tiba-tiba diserang dengan ditusuk menggunakan senjata tajam, dan mengakibatkan meninggal dunia. (FI)
Rekonstruksi dimulai dari tempat mereka berkumpul yaitu di jalan HOS Cokroaminoto dan dilanjutkan ke jalan Ir. H. Juanda dan dilanjutkan di RSUD Cianjur dimana korban meninggal dunia.
"Pelakunya 4 orang dan ketua kelompoknya tetep kita cari, tapi pelaku pembunuhan lainnya yaitu mereka bertiga yaitu IR, LM, dan RDA termasuk pemilik account," Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur, Akbp Dedy Kusuma Bakti, Kamis (23/1/14).
Dari tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 Jo 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun kurungan/penjara dan juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pelaku pengeroyokan tersebut terdapat 3 orang yaitu IR (15) yang diidentifikasi sebagai pelaku penusukan dan masih dalam proses pencarian, LM (16), RD (15) dan ketiganya merupakan pelajar. Sedangkan seorang lagi yang ditangkap yang merupakan pemilik senjata tajam yaitu AS alias D yang teridentifilasi sebagai pimpinan kelompok.
Sebagaimana diketahui bahwa jelang malam tahun baru, korban bernama Yogi Aditya (19) warga Limbangansari sekitar pukul 02.00 wib, sedang melintas di jalan HOS. Cokroaminoto (Solokpandan) Cianjur, secara tiba-tiba diserang dengan ditusuk menggunakan senjata tajam, dan mengakibatkan meninggal dunia. (FI)
No comments:
Post a Comment