CianjurNewsFlash CNF) - Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dua
macam yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan untuk kesehatan
telah berlaku sejak 1 Januari 2014.
Semua penduduk Indonesia diharapkan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Sistem klaim asuransi kesehatan dimana dapat juga diikuti oleh perorangan dengan membayar iuran sebesar Rp25.500 perbulan. Apabila sudah masuk anggota maka biaya kesehatannya akan dijamin oleh BPJS. "Yang sehat membantu yang sakit karena tidak berobat dan tetap membayar iuran dan yang kaya membantu yang kurang dengan tetap membayar iuran." Demikian yang dikemukakan oleh wakil Bupati, Suranto.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar para peserta memperoleh manfaat yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran ataupun yang telah dibayarkan oleh pemerintah.
Diharapkan semua penduduk Indonesia dapat ikut dalam program tersebut. Dimana apabila sakit, ga perlu memikirkan biaya dan apabila yang tidak mampu iurannya dibiayai oleh negara. (FI)
Semua penduduk Indonesia diharapkan bisa menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Sistem klaim asuransi kesehatan dimana dapat juga diikuti oleh perorangan dengan membayar iuran sebesar Rp25.500 perbulan. Apabila sudah masuk anggota maka biaya kesehatannya akan dijamin oleh BPJS. "Yang sehat membantu yang sakit karena tidak berobat dan tetap membayar iuran dan yang kaya membantu yang kurang dengan tetap membayar iuran." Demikian yang dikemukakan oleh wakil Bupati, Suranto.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar para peserta memperoleh manfaat yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran ataupun yang telah dibayarkan oleh pemerintah.
Diharapkan semua penduduk Indonesia dapat ikut dalam program tersebut. Dimana apabila sakit, ga perlu memikirkan biaya dan apabila yang tidak mampu iurannya dibiayai oleh negara. (FI)
No comments:
Post a Comment