Wednesday, May 28, 2014

Sebaiknya Kajian Tim Teknis Pemekaran Cianjur Selatan, Berasal Dari Forum Perguruan Tinggi

CianjurNewsFlash (CNF) - Usulan pembentukan daerah otonomi baru ini mengacu pada Peraturan pemerintah No78 tahun 2007, dimana usulan ini harus disetujui minimal 2/3 jumlah BPD daerah yang diusulkan dan rencana pemekaran Cianjur Selatan masih berlangsung.

Sebanyak 13 kecamatan terdiri dari 149 desa telah disampaikan. Dari jumlah tersebut sebanyak 141 BPD menyampaikan sk persetujuan dan sisanya belum. Untuk tahapannya sendiri yaitu pansus melaporkan kepada pimpinan DPRD kemudian menindaklanjuti laporan verifikasi dengan membuat surat kepada bupati agar menindaklanjuti hasil verifikasi pansus DPRD.

Untuk mendukung terlaksananya hal tersebut tentu membutuhkan tim teknis dan tim kajian yang dapat mengkaji dalam berbagai hal. Tim kajian itu diharapkan dilakukan oleh forum perguruan tinggi atau lembaga lainnya yang memiliki kompetensi agar hasil kajian bisa dipertanggung jawabkan secara baik.

"Kalo kajian ini mau kualify maka pihak yang harus menyelenggarakan kajian ini adalah forum perguruan tinggi dan harus ada anggaran. Kalo yang dianggarkannya lebih dari Rp200 juta maka harus dilelang dan ini membutuhkan waktu." Demikian yang dikemukakan oleh Lepi Firmansyah selaku ketua pansus pemekaran Cianjur selatan.

Adapun kecamatan yang ingin dimekarkan antara lain yaitu Pagelaran, Sukanagara, Pasirkuda, Kadupandak, Cijati, Leles, Agrabinta, Tanggeung, Cibinong, Cikadu, Cidaun, Naringgul, dan Sindangbarang.

Dari hasil dialog Pansus dengan para ketua dan sekretaris BPD beberapa waktu lalu, terungkap beberapa argumentasi yang melatarbelakangi keinginan untuk memekarkan diri dan membentuk DOB Cianjur Selatan. Diantaranya, secara ekonomi Cianjur Selatan dianggap tertinggal karena pusat pertumbuhan fokus dikembangkan di kawasan utara.(FI)

No comments:

Post a Comment