Wednesday, May 28, 2014

Pelaku Penusukan Di Malam Tahun Baru Terlacak Via Facebook

CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan peristiwa yang dilakukan oleh brandalan motor, dimana pada Rabu (1/1/2014) terjadi aksi kejahatan yang dilakukan oleh kelompok anak muda dan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Kepolisian Resort Cianjur , ungkap perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian tersebut.

Adapun kronologisnya yaitu sekitar pukul 02.00 wib, korban bernama Yogi Aditya (19) warga Limbangansari sedang boncengan dengan temannya melintas di jalan HOS. Cokroaminoto (Solokpandan) Cianjur, dihadang oleh sekelompok remaja yang menamakan dirinya "Ngabret", secara tiba-tiba dihadang dan diserang dengan dipukul dengan menggunakan batu papingblok dan ditusuk menggunakan senjata tajam, mengakibatkan meninggal dunia. Akibatnya selain mengalami luka yang cukup parah akibat pemukulan juga ditusuk dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka yang parah pada punggung sebelah kiri sampai dengan bagian paru-paru dan jantung sebelah kanan atas.

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian resort Cianjur melakukan penyelidikan. "Kejadian tersebut terungkap diawali dengan adanya account facebook milik seseorang bernama R dan saat ini masih dalam pencarian (DPO). Dalam account facebook ini terdapat postingan message yang isinya adalah "malam tahun baru akan terjadi tragedi besar-besaran di Rancabali Wetan"." Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur, Akbp Dedy Kusuma Bakti, Rabu (15/1/14).
 
Kapolres menambahkan bahwa , selama 6 hari penyelidikan pada Kamis (9/1/14), dari pukul 15.00 wib pukul 21.00wib, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka. Pelaku pengeroyokan  serta penusukan yang mengakibatkan kematian yaitu IR als Nez (15) pelajar,  LM als Ipan(16)pelajar, RDA als Kinoy (15) pelajar  dan AS als Delu (31).
 
R sampai saat ini masih dalam pencarian (DPO). Ke 4 tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara. Dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (FI)

No comments:

Post a Comment