CianjurNewsFlash (CNF) - Kantor
Satpol PP Cianjur mendata sebanyak 16 tempat hiburan malam (karaoke) dan
yang memiliki ijin hanya 4. Sisanya belum memiliki ijin dari pemda.
Diakui bahwa pihaknya telah memberikan arahan agar jam operasionalnya
tidak melampaui jam 24.00 wib.
Terkait dengan jam operasional tempat hiburan memang telah ada, namun selalu saja ada alasan dari mereka. "Diantara mereka masih bandel dan selalu ada saja alasan memperpanjang jam operasi." Demikian yang dikemukakan oleh Tohari selaku kepala satpol pp kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Dirinya berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian beberapa waktu lalu, pihak pemilik dapat mentaati aturan yang disepakati. "Apabila ada yang tetap membandel maka kami akan menutup tempat tersebut," tambahnya.
Disisi lain ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Cianjur, Satyawan Hambari mengatakan bahwa, pihaknya setuju asalkan tidak diskriminatif. Pihaknya menginginkan bahwa aturan tersebut tidak diberlakukan kepada tempat hiburan yang legal saja namun yang ilegal juga di tindak.
"Kalau aturannya begitu ya setuju, tapi kami minta sebelum yang resmi diminta mengikuti aturan tersebut lakukan penindakan terlebih dahulu kepada yang ilegal atau tidak memiliki ijin," ujarnya.
Ditambahkan bahwa dari 16 tempat hiburan dan hanya 4 yang memiliki ijin, maka sisa dari jumlah tersebut seharusnya ditutup. Menurut catatan dari PHRI bahwa di Cianjur terdapat lebih dari 16 tempat hiburan yang beroperasi di kabupaten Cianjur, dan kebanyakan tidak memiliki ijin dari pemda.(FI)
Terkait dengan jam operasional tempat hiburan memang telah ada, namun selalu saja ada alasan dari mereka. "Diantara mereka masih bandel dan selalu ada saja alasan memperpanjang jam operasi." Demikian yang dikemukakan oleh Tohari selaku kepala satpol pp kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Dirinya berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian beberapa waktu lalu, pihak pemilik dapat mentaati aturan yang disepakati. "Apabila ada yang tetap membandel maka kami akan menutup tempat tersebut," tambahnya.
Disisi lain ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Cianjur, Satyawan Hambari mengatakan bahwa, pihaknya setuju asalkan tidak diskriminatif. Pihaknya menginginkan bahwa aturan tersebut tidak diberlakukan kepada tempat hiburan yang legal saja namun yang ilegal juga di tindak.
"Kalau aturannya begitu ya setuju, tapi kami minta sebelum yang resmi diminta mengikuti aturan tersebut lakukan penindakan terlebih dahulu kepada yang ilegal atau tidak memiliki ijin," ujarnya.
Ditambahkan bahwa dari 16 tempat hiburan dan hanya 4 yang memiliki ijin, maka sisa dari jumlah tersebut seharusnya ditutup. Menurut catatan dari PHRI bahwa di Cianjur terdapat lebih dari 16 tempat hiburan yang beroperasi di kabupaten Cianjur, dan kebanyakan tidak memiliki ijin dari pemda.(FI)
No comments:
Post a Comment