CianjurNewsFlash (CNF) -Pedagang kaki lima (PKL) masih menjadi suatu persoalan bagi pemkab Cianjur. Semakin banyaknya pedagang yang memenuhi trotoar dan berada di pinggir jalan selain mengganggu arus lalu lintas juga membuat para pejalan kaki 'dipaksa' turun kejalan. Beberapa ruas jalan seperti di jalan Mangunsarkoro, jalan HOS. Cokroaminoto, Moh. Ali, Siti Jenab dan juga wilayah lainnya dipenuhi PKL sejak pagi hingga sore.
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Cianjur seolah tidak berdaya. Permasalahan PKL di Kabupaten Cianjur akibat lemahnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur dalam melakukan penindakan. "Kita tidak bisa tegas ya selama ini karena belum ada solusinya, paling kita tunggu rencana pemindahan ke Pasirhayam." Demikian yang dikatakan oleh Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Cianjur, Teguh Dalu, Selasa, (17/2/15).
Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut, namun pihaknya mengakui kesulitan dalam menertibkan. "Memang mereka (PKL, red) jelas melanggar dan menyadarinya. Ibarat penyakit itu sudah stadium 7, sudah berat," jelasnya.
Namun begitu, pihak Satpol PP terus melakukan pemantauan. "Selama ini pemkab memberikan toleransi kepada PKL asalkan mereka tidak mengganggu keamanan secara ekstrim dan yang kita lakukan pemantauan setiap hari," tambahnya.
Teguh menuturkan, selama ini dinas terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak terlihat melakukan upaya solusi dalam penanganan PKL. Mereka hanya melakukan pendataan dalam rangka mempersiapkan rencana perpindahan para PKL ke pasar Pasirhayam. "Selama ini mereka (Disperindag, red) hanya sekedar melakukan pendataan. Namun, hingga kini masih belum juga terlaksana," ucapnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment