CianjurNewsFlash (CNF) - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan YH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus pembangunan MAN Pacet, kini Kejari akan melirik kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam. Kasus pengerjakan pembangunan MAN Pacet tidak sesuai dengan spesifikasi. Padahal dana pembangunan tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 yaitu sekitar Rp4,5 miliar dengan total kerugian negara meliputi kerugian fisik dan dana pemeliharaan mencapai lebih kurang Rp301 juta.
"Sekarang ini yang akan kita tangani kasus dugaan korupsi dan salah satunya yaitu dugaan penyelewengan bantuan bencana alam. Malahan sudah ada yang ditahan dan kita sedang lakukan pemberkasan." Demikian yang dikemukakan oleh Wahyudin, selaku Kepala Kejari Cianjur, Senin (11/8/14).
Dirinya tidak menyebutkan secara pasti nilai dan juga tersangkanya, dikarenakan baru menjabat namun diakui bahwa datanya telah lengkap.
"Ada lah beberapa kasus (dugaan korupsi) yang kita tangani. Kalau satu per satu saya lupa, mesti buka dulu berkasnya karena saya belum lama berada di Cianjur. Nanti lah di kantor ya datanya pasti komplit," tambahnya.
Meskipun tak dibebani target jumlah penuntasan kasus dugaan korupsi, namun dirinya tak akan ragu siapun pelakunya akan tetap ditindak. "Ya pokoknya kita jalan terus memberantas kasus dugaan korupsi meskipun tak ada target. Kita akan kontiyu melanjutkan penuntasannya," ujarnya.
Ketika ditanya tentang dugaan kasus penyelewengan raskin di 11 desa di Kecamatan Sukaresmi, Wahyudin mengaku belum mengetahui persis. "Tentang raakin, nanti saya cek berkasnya," tuturnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment