Wednesday, May 28, 2014

Puluhan Mantan Pekerja Outsourcing PT PLN Cianjur Tuntut Pemberhentian Sepihak

CianjurNewsFlash (CNF) - Puluhan mantan pekerja outsourcing PT. PLN Cianjur, Senin pagi (20/1/14) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor PLN jalan Dr. Muwardi (by pass) Cianjur. Kedatangan mereka ke kantor tersebut yaitu menuntut pemberhentian secara sepihak.

Puluhan massa tersebut sambil membentangkan kentas betuliskan Batalkan PHK sepihak, Stop pemberangusan serikat pekerja, Jalankan rekomendasi panja komisi 9 DPRRI, Dirjen PPHI, Bupati, DPRD, mereka berorasi dihalaman parkir kantor PLN.

Mantan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berkumpul di halaman parkir kantor PT PLN APJ Cianjur sambil berorasi di atas mobil, menyayangkan dengan sikap pihak PLN yang mem-PHK sepihak puluhan pekerja outsourcing.

"Kami ingin beraudience dengan pihak PLN Cianjur, kami meminta untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan apabila tidak maka kami akan membawa masa yang lebih besar." Demikian yang dikemukakan oleh Sekretaris DPW FSPMI Jabar Sabilar Rosyad.

Sabilar menambahkan bahwa, Bupati dan DPRD Cianjur telah mengeluarkan rekomendasi yang berisi agar pekerja dapat diangkat kembali menjadi karyawan tetap PT PLN Area Cianjur dan upah tetap dibayarkan. Selain itu, mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK sepihak di tempat semula sambil menunggu proses pengangkatan pegawai tetap PT PLN.

"Pada kenyataannya PLN tetap mem-PHK karyawan outsourcing. Jelas bahwa PT PLN Area Cianjur mengabaikan rekomendasi DPR RI, bupati, dan DPRD Kabupaten Cianjur. Ini dapat diartikan melawan undang-undang sebab segala poin yang termaktub dalam rekomendasi tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

PT. PLN Cianjur telah mempekerjakan puluhan tenaga kerja outsourcing/kontrak yang telah berlangsung selama 20 tahun. Mereka ditempatkan di bidang pekerjaan inti (core bussinnes) seperti administrasi, IT, pelayanan teknis, dan pencatat meter. Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19/2012 yang menyebutkan bahwa yang boleh di-outsourcing-kan dalam pasal 17 ayat (3) yakni usaha pelayanan kebersihan, penyedia makanan bagi buruh/ pekerja, usaha tenaga pengamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyedia angkutan bagi pekerja atau buruh. (FI)

No comments:

Post a Comment