Thursday, February 19, 2015

Menyalahi Aturan, Big Screen Dimatikan

CianjurNewsFlash (CNF) - Upaya untuk menertibkan terhadap spanduk, baligo dan reklame rokok terus dilakukan oleh satpol pp kabupaten Cianjur. Hampir di setiap kawasan protokol tidak tampak iklan rokok baik ukuran kecil maupun besar. Termasuk iklan yang terpampang di layar raksasa (Big Screen) yang berada di bundaran by pass.

"Untuk iklan rokok sudah habis kontraknya di Januari lalu dan tidak lagi diperpanjang. Kita telah berikan waktu untuk mencabutnya semua iklan rokok yang dipajang di pinggir jalan." Demikian yang dikatakan oleh Muzani, selaku Kabid Informasi Pendaftaran dan Penanganan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur, beberapa hari lalu.

Dirinya menambahkan, iklan rokok sudah menyalahi aturan. "Terlebih yang ada di atas pos polisi cepu bundaran by pass, yang dilayar besar itu sebetulnya telah menyalahi aturan, dimana kalau kita lihat dari pagi, siang dan selama 24 jam terus aja nyala, padahal kan menurut peraturan pemerintah (PP), pemasangan iklan rokok diperbolehkan dari jam 21.00 wib. Makanya sekarang dimatikan," tambahnya. 

Pencabutan iklan rokok juga ditegaskan oleh Kepala Bidang Hukum Satpol PP Kabupaten Cianjur, Sulaeman Mazna. Pihaknya tidak ragu melakukan pembersihan terlebih yang berada di kawasan jalan protokol. Termasuk tulisan iklan yang samar tentang acara sepakbola juga di copot. "Tulisan yang samar seperti event sepak bola juga kita cabut, karena kita tahu kalau itu merupakan iklan rokok," tegasnya.

Pihak Satpol PP kabupaten Cianjur telah menertibkan ratusan spanduk dan baligo iklan rokok berbagai ukuran sejak sebulan ini dikarenakan kontrak dengan pihak rokok sudah habis di tahun 2014 dan tidak diperpanjang. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment