CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam waktu dekat panwaslu kabupaten Cianjur akan
berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan tahapann pemilu yang akan
dilaksankan pada 9 April 2014 nanti. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban
dan keindahan kota terkait dengan atribut yang terkesan asal pasang.
“Intinya kita akan membahas beberapa hal terutama terkait
dengan tahapan kampanye, terlebih yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga”.
Demikian yang dikemukakan oleh ketua Panwaslu kabupaten Cianjur, Saepul Anwar (13/12/13).
Selain itu juga khusus alat peraga yang terpasang di
kendaraan roda empat seperti angkutan umum (angkot), berdasarkan surat edaran
KPU memang tidak spesifik diatur
larangannya. Namun yang diatur
adalah kendaraan milik BUMN dan BUMD. Angkutan umum tidak diatur secara
spesifik apakah itu diperbolehkan atau dilarang. Dan sampai saat inii Panwas
belum bisa mengambil tindakan hukum apakah diperbolehkan atau dilarang.
Panwas kabupaten Cianjur telah berkonsultasi dengan bawaslu dan
sampai saat ini pihak panwas sedang menunggu jawaban apakah hal tersebut
diperbolehkan atau dilarang.
Untuk tahun 2013, berbagai tahapan kampanye
telah diperbolehkan seperti pemasangan atribut.
Ada dua cara lain yang belum diperbolehkan yaitu Rapat Umum dan juga pemasangan
iklan di media cetak dan elektronik. (FI)
No comments:
Post a Comment