CianjurNewsFlash (CNF) - Puluhan
orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Penegak Hukum
(AMPUH), hari ini Senin, (16/9) mendatangi Mapolres Cianjur di jl. K. H.
Abdullah Bin Nuh. Maksud kedatangan mereka yaitu mempertanyakan kasus
yang yang diselidiki oleh pihak kepolisian terkait dengan upah pungut
tahun 2007.
Kasus upah pungut berawal dari penetapan biaya upah pungut yang tidak sesuai dengan Kepmendagri No. 27 tahun 2002, yaitu pada pasal 3 ayat satu menyatakan bahwa biaya pemungutan ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah. Namun dispenda pada saat itu menetapkan upah pungut lebih dari 5 persen. Ini menjadi temuan BPK dan mewajibkan Dispenda untuk mengembalikan uang kelebihan selama Januari-Agustus 2007 sebesar Rp437.869.046.
Pihak Ampuh melalui ketua umumnya Yana Nurzaman menilai bahwa dalam kasus tersebut, ada indikasi tindak korupsi. Dirinya menilai seharusnya besarnya upah pungut pajak daerah tahun 2007 sebesar Rp877.000.000, dan ternyata ada kelebihan upah pungut sebesar hampir Rp 1 miliar.
Dari laporan tersebut AMPUH Cianjur mendesak untuk melakukan pengusutan. "Penyelewengan upah pungut yang diduga melibatkan kepala dinas saat itu berinisial AAK agar segera ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga mendesak pihak kepolisian Resort Cianjur membuka secara transparan atas penanganan kasus korupsi". Demikian yang dikemukakan oleh Yana.
Dirinya menambahkan, beberapa pejabat Dispenda sampai Bupati sempat dipanggil guna penyelidikan namun kasusnya kini raib entah kemana. Meski menjadi temuan BPK, Dispenda disinyalir tetap melakukan tindakan serupa selama September-Desember. Hal ini didasarkan pada Laporan Rekapitulasi Realisasi APBD 2007 di Dispenda terdapat kelebihan biaya upah pungut selama tahun 2007 sebesar Rp948.754.356.
Sebanyak empat perwakilan dari AMPUH akhirnya diajak berdialog dan diterima oleh kabagops Kompol Hilman Muslim beserta jajarannya. Dan kemudian menemui Kasat reskrim Akp Gito SH. Sekitar 30 menit perwakilan dari Ampuh berkomunikasi dan akhirnya meninggalkan mapolres dengan tertib.
"Kedatangan mereka adalah memberikan masukan kepada kita untuk melakukan penyelidikan yang terkait dengan upah pungut tahun 2007-2008". Demikian yang dikemukakan oleh Kasat reskrim Akp Gito SH, saat ditemui diruang kerjanya.
Gito menambahkan tahapan dari penangan korupsi itu dilakukan lidik terlebih dahulu dan setelah ditemukan kerugian keuangan negara langkah selanjutnya dari menyidikan ditingkatkan ke penyelidikan.
Diakui bahwa kasus ini pernah diselidiki oleh pejabat sebelumnya namun dirinya tidak bisa memastikan status dari kasus tersebut apakah ada kerugian negara atau tidak karena harus ada laporan dari BPK. "Saya juga tidak mengetahui tentang perkara tersebut dengan adanya masukan ini akan dilakukan penyelidikan", ujarnya. (FI)
Kasus upah pungut berawal dari penetapan biaya upah pungut yang tidak sesuai dengan Kepmendagri No. 27 tahun 2002, yaitu pada pasal 3 ayat satu menyatakan bahwa biaya pemungutan ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah. Namun dispenda pada saat itu menetapkan upah pungut lebih dari 5 persen. Ini menjadi temuan BPK dan mewajibkan Dispenda untuk mengembalikan uang kelebihan selama Januari-Agustus 2007 sebesar Rp437.869.046.
Pihak Ampuh melalui ketua umumnya Yana Nurzaman menilai bahwa dalam kasus tersebut, ada indikasi tindak korupsi. Dirinya menilai seharusnya besarnya upah pungut pajak daerah tahun 2007 sebesar Rp877.000.000, dan ternyata ada kelebihan upah pungut sebesar hampir Rp 1 miliar.
Dari laporan tersebut AMPUH Cianjur mendesak untuk melakukan pengusutan. "Penyelewengan upah pungut yang diduga melibatkan kepala dinas saat itu berinisial AAK agar segera ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga mendesak pihak kepolisian Resort Cianjur membuka secara transparan atas penanganan kasus korupsi". Demikian yang dikemukakan oleh Yana.
Dirinya menambahkan, beberapa pejabat Dispenda sampai Bupati sempat dipanggil guna penyelidikan namun kasusnya kini raib entah kemana. Meski menjadi temuan BPK, Dispenda disinyalir tetap melakukan tindakan serupa selama September-Desember. Hal ini didasarkan pada Laporan Rekapitulasi Realisasi APBD 2007 di Dispenda terdapat kelebihan biaya upah pungut selama tahun 2007 sebesar Rp948.754.356.
Sebanyak empat perwakilan dari AMPUH akhirnya diajak berdialog dan diterima oleh kabagops Kompol Hilman Muslim beserta jajarannya. Dan kemudian menemui Kasat reskrim Akp Gito SH. Sekitar 30 menit perwakilan dari Ampuh berkomunikasi dan akhirnya meninggalkan mapolres dengan tertib.
"Kedatangan mereka adalah memberikan masukan kepada kita untuk melakukan penyelidikan yang terkait dengan upah pungut tahun 2007-2008". Demikian yang dikemukakan oleh Kasat reskrim Akp Gito SH, saat ditemui diruang kerjanya.
Gito menambahkan tahapan dari penangan korupsi itu dilakukan lidik terlebih dahulu dan setelah ditemukan kerugian keuangan negara langkah selanjutnya dari menyidikan ditingkatkan ke penyelidikan.
Diakui bahwa kasus ini pernah diselidiki oleh pejabat sebelumnya namun dirinya tidak bisa memastikan status dari kasus tersebut apakah ada kerugian negara atau tidak karena harus ada laporan dari BPK. "Saya juga tidak mengetahui tentang perkara tersebut dengan adanya masukan ini akan dilakukan penyelidikan", ujarnya. (FI)
No comments:
Post a Comment