CianjurNewsFlash (CNF) - Setelah dilakukan penggerebegan
terhadap pabrik di kawasan Tangerang oleh pihak kepolisian resort Tangerang
akhirnya 34 orang pekerjanya bisa benafas lega. Dari jumlah tersebut 23 orang telah di pulangkan ke
Cianjur. Namun didalamnya ada 1 orang berasal dari kabupaten Bandung.
Asep Yayan (21) warga kampung Ciraab Rt 01/10 desa
Sindang Sari kecamatan Paseh kabupaten Bandung. Dirinya mengaku telah bekerja
di pabrik kuali tersebut selama 6 bulan.
Awalnya dia diajak oleh seseorang yang baru
dikenalnya dijalan. Seseorang tersebut bernama Uus berasal dari Cianjur. Dari
perkenalan itu akhirnya dia di tawari pekerjaan di kawasan Tangerang. Karena
dirinya sedang membutuhkan pekerjaan akhirnya tawaran tersebut ia terima.
Saat itu dirinya dijanjikan akan mendapatkan makan
3 kali sehari, ditambah rokok, dan mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp 600.000
selama 6 bulan pertama dan setelah lewat dari 6 bulan akan di tambah perbulannya
menjadi Rp 1.500.000. Mendengar janji seperti itu akhirnya Asep tergiur untuk
bekerja di pabrik tersebut.
Namun setelah berada disana tidak seperti yang
dijanjikan, bukan merasa senang malah kekecewaan yang dia dapatkan. Jangankan
gaji yang didapatkan tetapi perlakuan yang tidak manusiawi seperti pemukulan
sudah menjadi keseharian. "Kami dan puluhan pekerja lain sering
mendapatkan penganiayaan dari pihak pabrik". Demikian pengakuan Asep Yayan
kepada reporter Pasundan radio Ferry Indra sesaat sebelum kembali ke kampungnya
di kabupaten Bandung Minggu (5/5/13).
Dirinya dipaksa bekerja dari pagi sampai malam
tanpa istirahat. Kalau istirahat paling ketika makan saja. Selama 6 bulan
bekerja disana saya tidak dibayar sama sekali. "Untuk mandi saja bukannya
dikasih sabun mandi tapi kami hanya di kasih sabun colek", tambah Asep.
Dari pengakuan Asep bahwa dirinya bukanlah
satu-satunya korban yang berasal dari Bandung tetapi ada 10 orang lainnya yang
bekerja di tempat tersebut namun mereka berhasil kabur.
Dirinya merasa lega dan senang bisa keluar dari
pabrik tersebut dan akan pulang ke kampungnya di Majalaya.
Dari kejadian tersebut kasat reskrim polres
Tangerang komisaris Shinto Silitonga telah menetapkan 4 orang tersangka. Ke 4
orang tersebut yaitu Yuki Irawan (41) pemilik pabrik telah melakukan tindak
kekerasan berupa penamparan dan juga pemukulan terhadap pekerja. Tersangka
lainnya yaitu Tedi Sukarno (35) telah melakukan tindak kekerasan yang lebih
sadis yaitu melakukan penamparan, pemukulan, menendang, menyundutkan rokok
serta menyiram dengan air panas kepada para pekerja. Juga Sudirman (34)
melakukan penamparan dan memukul kepala dari belakang. Dan terakhir yaitu
Nurdin alias Umar (25) juga menampar dan memukul kepala.para pekerja. (FI)
ini asep yayan mana ya???
ReplyDeletesaya org ciraab putranya ibu yoyoh (mak oyoh)
tolong konfirmasi ke facebook saya Rudi Haryanto Arrasuli.
ReplyDelete